Koperasi simpan pinjam. didirikan untuk memberi kesempatan kepada
anggotanya memperoleh pinjaman dengan mudah dan bunga ringan. Koperasi simpan
pinjam berusaha untuk, “mencegah para anggotanya terlibat dalam jeratan kaum
lintah darat pada waktu mereka memerlukan sejumlah uang…dengan jalan
menggiatkan tabungan dan mengatur pemberian pinjaman uang dengan bunga yang
serendah-rendahnya “
Koperasi simpan pinjam menghimpun dana dari para anggotanya yang
kemudian menyalurkan kembali dana tersebut kepada para anggotanya. Menurut
Widiyanti dan Sunindhia, koperasi simpan pinjam memiliki tujuan untuk mendidik
anggotanya hidup berhemat dan juga menambah pengetahuan anggotanya terhadap
perkoperasian
Untuk mencapai tujuannya, koperasi simpan pinjam harus
melaksanakan aturan mengenai peran pengurus, pengawas, manajer dan yang paling
penting, rapat anggota. Pengurus berfungsi sebagai pusat pengambil keputusan
tinggi, pemberi nasehat dan penjaga berkesinambungannya organisasi dan sebagai
orang yang dapat dipercaya. Menurut UU no.25 tahun 1992, pasal 39, pengawas
bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan
pengelolaan koperasi dan menulis laporan koperasi, dan berwewenang meneliti
catatan yang ada pada koperasi, mendapatkan segala keterangan yang diperlukan
dan seterusnya. Yang ketiga, manajernya koperasi simpan pinjam, seperti manajer
di organisasi apapun, harus memiliki ketrampilan eksekutif, kepimpinan,
jangkauan pandangan jauh ke depan dan mememukan kompromi dan pandangan berbeda.
Akan tetapi, untuk mencapai tujuan, rapat anggota harus mempunyai kekuasaan
tertinggi dalam organisasi koperasi. Hal ini ditetapkan dalam pasal 22 sampai
pasal 27 UU no.25 tahun 1992.
Koperasi Simpan Pinjam
Menurut Peraturan Pemerintah
1.
Kegiatan usaha simpan
pinjam adalah kegiatan yang dilakukan untuk menghimpun dana dan menyalurkannya
melalui kegiatan usaha simpan pinjam dari dan untuk anggota koperasi yang
bersangkutan, calon anggota koperasi yang bersangkutan, koperasi lain dan atau
anggotanya.
2.
Koperasi Simpan Pinjam
adalah koperasi yang kegiatannya hanya usaha simpan pinjam.
3.
Unit Simpan Pinjam
adalah unit koperasi yang bergerak di bidang usaha simpan pinjam, sebagai
bagian dari kegiatan usaha Koperasi yang bersangkutan.
4.
Simpanan adalah dana
yang dipercayakan oleh anggota, calon anggota, koperasi-koperasi lain dan atau
anggotanya kepada koperasi dalam bentuk tabungan, dan simpanan koperasi
berjangka.
5.
Simpanan Berjangka
adalah simpanan di koperasi yang penyetorannya dilakukan sekali dan penarikannya
hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu menurut perjanjian antara penyimpan
dengan koperasi yang bersangkutan.
6.
Tabungan Koperasi adalah
simpanan di koperasi yang penyetorannya dilakukan berangsur-angsur dan
penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu yang disepakati
antara penabung dengan koperasi yang bersangkutan dengan menggunakan Buku
Tabungan Koperasi.
7.
Pinjaman adalah
penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan
persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara Koperasi dengan pihak lain
yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi hutangnya setelah jangka waktu
tertentu disertai dengan pembayaran sejumlah imbalan.
Kendala utama yang dihadapi para pengusaha kecil dan mikro dalam
mendapatkan dana dari luar, khususnya kredit, adalah ketidakmampuan dan
ketidak-siapan mereka untuk memenuhi persyaratan teknis perbankan. Para pengusaha
kecil dan mikro yang umumnya berpendidikan rendah tidak memiliki asset yang
dapat dijadikan jaminan (agunan), salah satu persyaratan yang berlaku umum
untuk mendapatkan kredit dari bank.
Meskipun para pengusaha kecil dan mikro banyak yang memiliki
tanah, yang harganya mungkin jauh lebih tinggi dari nilai kredit yang mereka
butuhkan, namun tanah tersebut umumnya masih berupa asset mati, karena masih
berstatus tanah girik, belum diurus sertifikat ke kantor pertanahan. Selain
itu, para pengusaha kecil dan mikro juga mempunyai kendala tidak terbiasa
dengan pengurusan kredit di bank yang harus mengisi berbagai formulir, menyiapkan
proposal kredit dan sebagainya.
Sementara itu, pihak perbankan sendiri lebih memprioritaskan
penyaluran kredit kepada pengusaha menengah ke atas yang lebih siap untuk
memenuhi persyaratan teknis perbankan. Bagi bank, tentunya lebih efisien
memberikan kredit kepada seorang pengusaha besar Rp 1 m ilyar, ketimbang
menyalurkan kepada 100 orang pengusaha mikro, yang masing-masing hanya
membutuhkan Rp 10 juta.
Pada sisi lain, pihak perbankan justru berlomba-lomba untuk
mengajak seluruh lapisan masyarakat agar menabung di bank, bahkan dengan
iming-iming hadiah yang sangat menggiurkan. Akibatnya, dana masyarakat disedot
oleh bank, termasuk dana milik para pengusaha kecil dan mikro serta petani di
desa-desa, untuk kemudian disalurkan pada pengusaha besar di kota-kota.
Kendala lain dalam penyaluran kredit kepada para pengusaha kecil
dan mikro, serta warga masyarakat ekonomi lemah pada umumnya adalah belum
terbangunnya budaya dan perilaku simpan pinjam yang benar. Hal itu disebabkan
kegiatan lembaga simpan pinjam belum menjadi salah satu sistem ekonomi dan
sekaligus menjadi satu nilai di lingkungan masyarakat. Masyarakat menilai biasa
saja jika ada warga yang sengaja tidak membayar kredit, atau bahkan ramai-ramai
ikut tidak membayar kredit.
Kita tidak mungkin mengharapkan pihak perbankan mengubah
”aturan mainnya” untuk memudahkan para pengusaha kecil mikro mendapatkan
fasilitas kredit. Berbagai ketentuanbaku perbankan mengharuskan seluruh bank
untuk melaksankan secara ketat ketentuan teknis perbankan yang berlaku. Oleh
sebab itu, para pengusaha kecil mikro haruslah mencari alternatif lain untuk
memecahkan maslah permodalan yang mereka hadapi.
Seiring dengan semangat reformasi, pemerintah telah membuat
sejumlah kebijakan yang memberikan kesempatan kepada seluruh warga masyarakat,
khususnya para pelaku ekonomi rakyat untuk memperkuat posisi mereka melalui
wadah badan usaha koperasi. Untuk itu, pemerintah telah mencabut berbagai
ketentuan yang menghambat dan menghalang-halangi rakyat untuk berkoperasi,
misalnya keharusan untuk bergabung pada Koperasi Unit Desa (KUD). Pemerintah
telah menerbitkan Inpres No. 18 Tahun 1998, yang berisi pencabutan terhadap
Inpres No. 4 Tahun 1984 tentang Pembinaan KUD, dan membuka kesempatan
seluas-luasnya bagi masyarakat untuk mendirikan badan usaha koperasi.
Peluang bagi pengembangan KSP sangat besar, karena pemerintah
sangat memerlukan adanya lembaga-lembaga keuangan masyarakat yang dapat
menjalankan fungsi intermediasi, yaitu menyalurkan dan mengelola secara efektif
dana-dana yang dialokasikan untuk pemberdayaan usaha mikro, kecil dan menengah.
Sementara itu, pemerintah menyadari bahwa sebagian dari asset nasional berupa
permodalan haruslah dialokasikan untuk pengusaha kecil dan mikro.
Koperasi Simpan Pinjam (KSP) atau ada juga yang menggunakan
istilah Koperasi Kredit (Kopdit), secara internasional disebut Credit Union,
merupakan Badan usaha yang dimiliki oleh warga masyarakat, yang diikat oleh
satu ikatan pemersatu, bersepakat untuk menyimpan dan menabungkan uang mereka
pada badan usaha tersebut, shingga tercipta modal bersama untuk dipinjamkan
kepada sesama selaku anggota koperasi untuk tujuan produktif dan kesejahteraan
.
Sementara, berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1995 tentang
Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam oleh koperasi, memberikan definisi
sebagai ”kegiatan yang dilakukan untuk menghimpun dana dan menyalurkannya
melalui kegiatan usaha simpan pinjam dari dan untuk anggota koperasi yang
bersangkutan”.
Sedangkan pengertian koperasi simpan pinjam berdasarkan PSAK 27/
Reformat 2007 adalah koperasi yang kegiatan atau jasa utamanya menyediakan jasa
penyimpanan dan peminjaman untuk anggotanya.
Pengertian simpanan adalah dana yang dipercayakan oleh anggota
kepada koperasi dalam bentuk simpanan pokok, simpanan wajib dan tabungan.
Sedangkan pinjaman adalah penyediaan uang kepada anggota berdasarkan
kesepakatan pinjam meminjam, yang mewajibkan kepada peminjam melunasi hutangnya
dalam jangka waktu tertentu, disertai dengan pembayaran sejumlah imbalan yang
dapat berbentuk bunga atau bagi hasil. Pada dasarnya KSP menjalankan fungsi
yang hampir sama dengan bank, yaitu sebagai badan usaha yang melakukan
penggalian atau mobilisasi dana dari masyarakat dan menyalurkannya kembali dalam
bentuk kredit kepada warga masyarakat yang membutuhkan. Yang membedakannya
adalah bahwa Koperasi dimiliki secara bersama oleh anggotanya dengan hak dan
kedudukan yang sama, dan hanya memberikan pelayanan kredit kepada anggotanya.
Sedangkan bank dimiliki oleh sejumlah orang atau badan sebagai pemegang saham,
memobilisasi dana dari masyarakat luas untuk menyimpan uang di bank tersebut,
namun hanya menyalurkan dana yang terhimpun kepada warga masyarakat yang mampu
memenuhi persyaratan teknis bank.
Prinsip-prinsip yang harus dimiliki oleh KSP haruslah dijalankan
dengan memperhatikan semangat dari prinsip dasr koperasi simpan pinjam rumusan
Friedrich William Raiffeisen, selaku pendiri pertama credit union pada
pertengahan abad ke-19, yaitu :
·
Dana koperasi hanya
diperoleh dari anggota-anggotanya saja
·
Pinjaman juga hanya
diberikan kepada anggota-anggotanya saja
·
Jaminan yang terbaik
bagi peminjam adalah watak si peminjam itu sendiri.
Prinsip KSP ala Friedrich William Raiffeisen tersebut mencerminkan
bahwa KSP haruslah dibangun atas usaha dan semangat swadaya dari anggotanya
melalui usaha simpan pinjam berdasarkan kerjasama dan saling percaya. Oleh
sebab itu, pada seluruh anggota KSP haruslah ada suatu kesadaran dan tekad yang
kuat untuk membangun KSP secara swadaya, dimana mereka adalah anggota yang
sekaligus pemilik serta pengguna jasa dari KSP tersebut, dengan cara :
·
Tekad untuk tidak
tergantung kepada bantuan modal dari siapapun, termasuk dari pemerintah
·
Hanya menyimpan
(menabung) uang di KSP, setiap kali mempunyai kelebihan uang dari kebutuhan
sehari-hari, langsung ditabung di KSP.
KISAH NYATA.
ReplyDeleteAss.Saya IBU Yuni Sara.Dari Kota Surabaya Ingin Berbagi Cerita
dulunya saya pengusaha sukses harta banyak dan kedudukan tinggi tapi semenjak
saya ditipu oleh teman hampir semua aset saya habis,
saya sempat putus asa hampir bunuh diri,tapi saya buka
internet dan menemukan nomor Aki Sundoko,saya beranikan diri untuk menghubungi beliau,saya dikasi solusi,
awalnya saya ragu dan tidak percaya,tapi saya coba ikut ritual dari Aki Sundoko alhamdulillah sekarang saya dapat modal dan mulai merintis kembali usaha saya,
sekarang saya bisa bayar hutang2 saya di bank Mandiri dan BNI,terimah kasih Aki,mau seperti saya silahkan hub Aki Sundoko di nmr 0823-9350-0556 Aki Sundoko,ini nyata demi Allah kalau saya bohong,indahnya berbagi,assalamu alaikum.KLIK DISINI
ReplyDeleteSaya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.
Nama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.
Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.
Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.
Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut